TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta mendatangi Balai Kota menagih janji Anies-Sandi untuk meningkatkan UMP DKI 2018. Demo buruh kecewa atas keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memutuskan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak sesuai dengan permintaan mereka. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 3,6 juta, angka itu di bawah tuntutan buruh sebesar Rp 3,9 juta. Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto meminta komitmen dan janji Aniesp-Sandi yang akan menetapkan UMP di atas ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hal tersebut, kata Dwi, pernah disampaikan oleh Anies-Sandi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. "Kami berharap dalam waktu dekat beliau bisa dan mampu melakukan, merevisi UMP yang telah ditetapkan," ujar Dwi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 November 2017. Baca: Serikat Buruh KSPI Ungkap 4 Kebohongan Anies-Sandi Dwi mengatakan, dala
Janji Anies Sandi
Mencatat dan Menagih Janji Seorang Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta